Menuju konten utama
Sidang Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto

Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan dua ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Penasihat Hukum Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal menghadirkan dua ahli hukum pidana dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (4/1/2023).

Kedunya berposisi sebagai saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka adalah Firman Wijaya selaku ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara dan Solahudin yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Firman Wijaya sebelumnya sempat menjadi pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Ahli Firman Wijaya menerangkan apa, penasihat hukum?" tanya hakim kepada penasihat hukum Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masalah pidana pada umumnya, kemudian spesialis penekanan yang agak berbeda antara keduanya, tapi pasal 338 dan 340 tetap kami tekankan," jawab penasihat hukum.

"Satunya?" tanya hakim lagi.

"Sama juga," kata penasihat hukum.

Pada persidangan sebelumnya, psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus J. Sumampouw telah memaparkan sejumlah hasil interpretasi dari pemeriksaan terhadap Ricky. Salah satunya, disebutkan bahwa Ricky memiliki potensi intelektual dan kemampuan pengelolaan emosi yang baik.

"Dia (Ricky) memiliki potensi intelektual yang diaktualkan, itu artinya digunakan, diterapkan, yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari," kata Nathanael dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2022).

Dalam perkara ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan