Menuju konten utama

Penahanan Philip Jacobson, Mahfud: Hanya Pelanggaran Imigrasi

Mahfud MD mengatakan bahwa penahanan Phillip Jacobson telah berakhir.

Penahanan Philip Jacobson, Mahfud: Hanya Pelanggaran Imigrasi
Menkopolhukam Mahfud MD berada di geladak heli KRI Semarang-594 saat akan mengikuti joy sailing di Faslabuh Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Menkopolhukam RI Mahfud MD mengatakan bahwa penahanan atas jurnalis dan editor asing dari Mongabay, Phillip Jacobson, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah berakhir.

Menurut Mahfud, Philip memang hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, dan karena itu ia tak perlu dipidana.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian. Saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan, tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi," kata Mahfud saat ditemui di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020) sore.

Mahfud meminta kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham membebaskan para pelanggar aturan keimigrasian jika hanya melanggar administrasi saja, seperti beda tujuan visa.

Menurutnya, permasalahan seperti itu tak perlu dibesarkan-besarkan.

"Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PHILIP JACOBSON atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana