Menuju konten utama

Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Hanya Sehari, 10 Maret 2024

Selama sehari, KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Malaysia dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Hanya Sehari, 10 Maret 2024
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.

tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengumumkan perubahan durasi waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia yang sebelumnya akan dilaksanakan dua hari menjadi satu hari pada Minggu (10/3/2024).

Dalam rencana sebelumnya, pelaksanaan PSU akan digelar pada Sabtu, 9 Maret dan Minggu, 10 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa perubahan durasi PSU dilaksanakan atas saran dan masukan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan WNI di Malaysia.

Selama sehari tersebut, KPU melaksanakan PSU di Malaysia dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

"Dengan berbagai macam pertimbangan dan masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi di Kuala Lumpur, kita putuskan PSU hanya satu hari, yaitu hari Ahad 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, (8/3/2024).

Hasyim menambahkan, KSK diselenggarakan untuk WNI yang berada di luar pusat kota Kuala Lumpur.

"Lokasi yang digunakan untuk KSK berada di luar pusat kota Kuala Lumpur, yang di situ terdapat komunitas warga Indonesia [yang] bermukim," kata dia.

Menurutnya, metode KSK menjangkau seluruh WNI termasuk yang di wilayah pelosok dapat dilaksanakan dalam sehari, bersamaan dengan metode TPS.

"Metode KSK juga sudah diidentifikasi dan boleh dikatakan semuanya terjangkau dalam waktu satu hari, sehingga pada prinsipnya pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu hari Minggu tanggal 10 Maret 2024," kata Hasyim.

Nantinya, proses penghitungan suara akan dilakukan bersamaan antara PSU yang dilakukan secara KSK dan TPS di Kantor PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga artikel terkait PEMUNGUTAN SUARA ULANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi