Menuju konten utama

Pemungutan Suara Ulang Akan Banyak Dilakukan di Papua

KPU akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah, salah satu yang terbanyak adalah di Provinsi Papua, tepatnya di Puncak Jaya, Tolikara, Yapen dan Maybrat.

Pemungutan Suara Ulang Akan Banyak Dilakukan di Papua
TPS lapangan kampung Pike, Distrik Pesugi, Jayawijaya, Papua, Rabu (9/4). Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2017 di sejumlah daerah, salah satu yang terbanyak yakni di Provinsi Papua, tepatnya di Puncak Jaya, Tolikara, Yapen dan Maybrat.

Selebihnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan PSU dilakukan di tiga daerah lain yaitu di Kabupaten Gayo Lues, Aceh (4 TPS), dan Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (7 TPS) dan Kabupaten Maybrat, Papua Barat (1 TPS). Selain di Yapen, pelaksanaan PSU akan diselenggarakan secara serentak dan dilakukan pada bulan Mei atau selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan.

Untuk Papua, juga akan dilakukan rekap ulang di Kabupaten Intan jaya. Namun khusus untuk Intan Jaya, Ilham mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstistusi (MK) kendati menurut dia, akan dilakukan PSU.

Banyaknya PSU di wilayah timur Indonesia, Papua, menurut Ilham dikarenakan beberapa hal. Salah satunya, kata dia, karena keteledoran penyelenggara yang kurang mumpuni dalam melakukan sosialisasi dan transparasi terhadap hasil pemilu. Kedua, karena tekanan-tekanan pada saat penyelenggaraan begitu kuat sehingga mereka tidak mampu menahan tekanan tersebut.

“Ini memang jadi soal di Papua. Sebab di Papua berbeda karakteristiknya, di mana stakeholder benar-benar bermain. Betul-betul mempengaruhi,” ungkap dia di KPU pusat, Menteng Jakarat Pusat, Selasa (2/5/2017).

Ilham menjelaskan PSU juga akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh TPS yang berada di Kepulauan Yapent. Proses PSU sendiri akan langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua.

Menurut Ilham, keputusan PSU itu berdasarkan amar putusan MK yang menerima sebagian permohonan perkara Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 pada Rabu (26/4) lalu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Provinsi Papua menggelar PSU di semua distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Jadi nanti yang akan melakukan PSU adalah KPU Provinsi Papua. Sebab, ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini dinonaktifkan sementara," ungkap dia.

Ia menambahkan PSU akan digelar di 264 TPS yang berada di 16 titik distrik. Selambat-lambatnya, PSU akan digelar 60 hari seteah pembacaan keputusan sebagaimana yag diperintahkan oleh MK.

Ia mengaku pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU di beberapa daerah, namun khusus untuk Yapen, KPU RI akan membahas ketersediaan anggaran, logistik dan petugas pemungutan suara secara lebih detail dan rinci.

Sementara terkait penonaktifan sementara ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Ilham mengatakan hal itu sudah sesuai peraturan. Pemberhentian itu berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu, Ilham juga mengaku KPUD Papua bermasalah karena tidak berkoordinasi dengan KPU Provinsi.

Melengkapi Ilham, Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa PSU di Papua akan dilakukan akhir Mei atau awal Juni, karena untuk nota perjanjian sudah ditandatangani dan tinggal ditetapkan, kemudian tinggal diambil alih dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi.

“Di Papua, yang pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayapura ini kita kan berdasarkan keputusan MK karena atas rekomendasi panwas (pengawas pemilu). Ada 229 TPS,” ujar dia saat dimintai keterangan lebih lanjut di media centre KPU Meneng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Untuk di wilayah Yapen, Hasyim mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyiapkan termasuk mengevaluasi petugas penyelenggara pemilihan karena terkait masa jabatannya yang telah habis.

“Kita harus optimis karena ini kan perintah MK, negara bertanggungjawab dengan ini. Harus optimis, cuma kan kita skala waktu yang ditentukan sebisa mungkin harus ditepati karena kalau tidak itu akan merembet ke persiapan Pilkada 2018 (Papua),” tambah dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Moris Cerullo Muabuai, saat dihubungi wartawan secara terpisah, membenarkan adanya lima komisioner yang saat ini dinonaktifkan sementara. Namun, Moris menyatakan akan tetap membantu proses PSU nanti ke depannya.

Moris mengaku pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen sebelumnya membutuhkan anggaran sebesar Rp41 miliar, namun untuk PSU nanti, setelah penghitungan anggaran sementara, diperkirakan harus tersedia dana sebesar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto