tirto.id - Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan di Sri Lanka pada Sabtu (13/4/2019) dan diikuti 117 warga negara Indonesia (WNI), demikian menurut keterangan pers dari Fungsi Pensosbud KBRI Colombo.
Pemilu diselenggarakan pada Sabtu pukul 08.00-18.00 waktu setempat di TPSLN Colombo Sri Lanka yang berlokasi di Gedung Riptaloka KBRI Colombo.
Metode yang digunakan dalam Pemilu 2019 di Colombo adalah metode Pos dan TPS, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) TPSLN 131 dan DPT POS 718 yang meliputi wilayah Sri Lanka dan Maladewa.
Untuk metode Pemilihan POS PPLN Colombo telah mengirimkan surat suara kepada pemilih DPT Pos sejak tanggal 13 Maret dengan batas akhir penerimaan surat suara kembali pada tanggal 17 April pukul 12.00 Ws atau tepat sebelum penghitungan suara dilaksanakan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Colombo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Sri Lanka dan Maladewa berlangsung secara jujur, adil, bebas dan rahasia.
Selain menggunakan hak pilihnya, pemilu ini menjadi ajang silaturahmi dan pelepas rindu masakan khas Indonesia yang disajika PPLN Colombo.
Terdapat sekitar 300 WNI di Sri Lanka, yang terkonsentrasi di kota Colombo dan sekitarnya.
Mereka umumnya adalah tenaga profesional yang bekerja di bidang hospitality termasuk hotel, restoran dan spa, awak kapal ikan, dan mahasiswa serta permanent resident yang menikah dengan masyarakat setempat atau keturunan WNI.
Di Indonesia, Pemilu 2019 baru dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019). Hari ini, Sabtu (13/4/2019), Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno melakukan debat terakhir yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam debat ini, capres dan cawapres dari kedua kubu kembali dilibatkan secara bersamaan, seperti pada debat pertama. Debat terakhir bertema ekonomi, kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.
Debat kali ini digelar empat hari menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pilpres diikuti dua pasangan calon, sedangkan Pileg 2019 bakal diikuti sebanyak 20 partai plus 4 partai lokal Aceh.
Partai-partai itu memperebutkan 575 kursi DPR, 2.207 kursi DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dilaksanakan serentak dengan Pemilu Presiden.
Editor: Agung DH