Menuju konten utama

Pemprov DKI Terima Surat Pencabutan Moratorium Pulau C dan D

Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat pencabutan moratorium Pulau C dan D dari Kementerian KLHK.

Pemprov DKI Terima Surat Pencabutan Moratorium Pulau C dan D
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat pencabutan sanksi administratif atau moratorium reklamasi Pulau C dan D dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan surat keputusan mengenai pencabutan moratorium itu telah diterima Pemprov DKI sejak pekan lalu.

Pencabutan moratorium dua pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK bernomor 299/MenLHK/Setjen/setjen/Kum.9/9/2017.

"Kami tinggal menunggu keputusan untuk Pulau G seperti apa," kata Tuty di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2017).

Tuty menjelaskan surat tersebut juga meminta Pemprov DKI meninjau ulang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi serta membuka akses informasi kepada publik dalam jangka waktu dua tahun.

"Kami juga diminta untuk berdialog (dengan masyarakat) dan melakukan validasi hasil KLHS yang baru," ujarnya.

Dengan adanya surat tersebut, dia melanjutkan, kesempatan bagi Pemprov DKI untuk mendorong DPRD DKI agar melanjutkan pembahasan dua Raperda Reklamasi semakin terbuka.

Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

Selama ini DPRD DKI bersikukuh menunda pembahasan dua Raperda Reklamasi itu dengan alasan menunggu sanksi administratif (moratorium) dari KLHK dan Kemenko Maritim dicabut.

Penundaan pembahasan dua Raperda tersebut juga dilakukan sampai ada kejelasan hasil penyusunan masterplan integrasi antara tanggul raksasa (NCICD) dengan reklamasi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Sekarang DPRD masih menunggu kami mengirimkan surat dari Pemerintah Pusat, baru mereka bisa melanjutkan," ujar Tuty.

Ia berharap pembahasan dua Raperda tersebut tidak berlangsung lama di DPRD DKI. Pasalnya, jika mengacu pada pembahasan terakhir 14 bulan silam, hanya tinggal satu poin yang belum disepakati oleh seluruh anggota dewan, yakni pengenaan kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang.

"Ketentuannya ada di RTTKS Pantura itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom