tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya di tahun anggaran 2018.
Sejumlah evaluasi dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menjadi sorotan, salah satunya terkait dengan pencatatan aset yang diklaim masih menjadi kendala.
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelesaikan penyusunan laporan keuangannya sebelum 15 Maret 2019. Penetapan tanggal tersebut disengaja lantaran Pemprov DKI menginginkan laporan keuangan sudah selesai sebelum akhir Maret 2019 dan bisa disampaikan hasilnya oleh BPK pada Mei 2019.
“Setiap minggu kami akan melakukan pertemuan, rapat untuk membahas permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan. Untuk perkembangannya, kami selesaikan per minggu,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (4/2/2019).
Menurut Michael, pemerintah provinsi terus memperbaharui data pendukung yang bisa membuat laporan keuangan kian akuntabel. Michael mengklaim keberadaan data pendukung itu terus dipantau setiap minggunya.
Upaya untuk bisa kembali memperoleh opini WTP tak lepas dari memperbaiki sejumlah temuan BPK yang menjadi catatan pada pelaporan keuangan daerah tahun lalu. Michael menyebutkan, pemerintah provinsi telah merapikan saldo awal saat ini, sehingga yang tinggal menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan ialah mendata aset yang dimiliki DKI Jakarta.
“Pencatatan aset itu harus lengkap, nilainya harus ada. Kalau [asetnya] tanah, lokasinya di mana, luasnya berapa, sertifikatnya seperti apa. Itulah yang harus kami inventarisasi kelengkapannya,” jelas Michael.
Tak hanya aset, BPK juga rupanya memberi catatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hibah dan kas.
“Laporannya memang belum jadi, tapi data terakhir [dari tutup buku pada 2018] menunjukkan total aset DKI Jakarta berkisar Rp500 triliun,” ujar Michael.
Menurut Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Yuan Candra Djaisin, setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memperoleh opini WTP.
Keempat kriteria itu adalah kesesuaian terhadap standardisasi akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas terkait sistem pengendalian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi nanti Insya Allah, pada pertengahan Mei [2019], kami akan menyampaikan hasil auditnya. Itu akan disampaikannya di sidang paripurna,” kata Yuan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno