tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi DKI masih menghadapi kendala sama dengan tahun sebelumnya, yakni soal pencatatan aset dalam proses mencapai target perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini akan kami jadikan lampiran dari laporan keuangan DKI Jakarta 2018 ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” jelas Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/2/2019)
Saefullah mengatakan bahwa cara yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah membuat sistem informasi aset. Melalui sistem tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan memasukkan identitas aset, mulai dari nama, volume, letak, asal, nilai, asersi, dan sebagainya.
“Tahun ini, kami sudah lebih siap,” ujar Saefullah
Pelaksanaan tersebut, kata dia, merupakan langkah yang diambil oleh Pemprov DKI setelah melakukan sejumlah pertemuan dan mendapatkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sudah kami bangun dengan mengikuti saran-saran dari BPKP dan BPK,” kata Saefullah.
Menurut rencana, Pemprov DKI akan menyelesaikan penyusunan laporan keuangan sebelum 15 Maret 2019.
Terlepas dari kendala yang masih ada, Saefullah maupun Anies Baswedan tetap yakin bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya di tahun anggaran 2018.
Menurut Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Yuan Candra Djaisin, setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memperoleh opini WTP.
Keempat kriteria itu adalah kesesuaian terhadap standardisasi akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas terkait sistem pengendalian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi nanti Insya Allah, pada pertengahan Mei [2019], kami akan menyampaikan hasil auditnya. Itu akan disampaikannya di sidang paripurna,” kata Yuan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno