Menuju konten utama

Pemprov DKI Nikahkan Massal 633 Pasangan, Tertua Umur 77 Tahun

Pemprov DKI akan menikahkan massal 633 pasangan pada malam pergantian tahun baru 2020, salah satunya pasangan lansia berusia 77 tahun dan 55 tahun di Balai Kota.

Pemprov DKI Nikahkan Massal 633 Pasangan, Tertua Umur 77 Tahun
Pasangan pengantin bersiap mengikuti nikah massal di Thamrin Park Ride, Jakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan nikah massal dan Istbat nikah, Selasa (31/12/2019) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Acara tersebut bakal diselenggarakan pada malam pergantian tahun baru 2020.

"Akan ada 633 pasangan berasal dari berbagai wilayah kota administrasi yang bakal mengikuti acara ini di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Hendra Hidayat kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Hendra menuturkan pasangan yang paling sepuh yakni peserta Istbat nikah dengan usia mempelai pria bernama Adjid Efgendi 77 tahun. Sementara mempelai wanita bernama Rimih berusia 55 tahun

"Mereka Asal Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur," ucapnya.

Hendra mengatakan nikah massal tersebut diselenggarakan secara gratis. Pembiayaan giat tersebut dibantu oleh Baznas dan Bazis DKI Jakarta.

Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya yaitu anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal menjadi saksi nikah.

Dalam kesempatan ini, Ustad Adi Hidayat juga akan turut hadir memberikan ceramah kepada peserta nikah massal.

"Kita doakan bersama agar segala proses dari niat baik ini berjalan dengan lancar dan berkah," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah menjelaskan nikahan massal merupakan acara yang telah diselenggarakan sejak tahun-tahun sebelumnya. Nantinya Nikah Massal dibuka dengan pertunjukan Marawis, Band Akustik, dan Rebana Hadroh pada pukul 17.00 WIB.

Saefull menjelaskan sejumlah pasangan itu mendapat kesempatan untuk mengikuti acara nikah massal karena masuk ke dalam delapan golongan.

Antara lain Fakir, Miskin, Riqab (hamba sahaya atau budak), Gharim (orang yang memiliki banyak hutang), Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), dan Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

Nantinya seluruh peserta Nikah Massal akan mendapatkan gratis biaya nikah, biaya sidang itsbat, uang mahar senilai satu juta rupiah, dan bingkisan pernikahan.

"Ini dari dukungan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan juga Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Baca juga artikel terkait NIKAH MASSAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri