Menuju konten utama

Pemprov DKI Incar Pasangan Siri untuk Nikah Massal

Program nikah massal pemprov DKI juga berlaku bagi mereka yang telah melakukan nikah sirih guna memperoleh buku nikah.

Pemprov DKI Incar Pasangan Siri untuk Nikah Massal
Ilustrasi buku nikah. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan nikah massal pada malam tahun baru 2019.

Selain pernikahan biasa, pemerintah juga akan mengadakan itsbat nikah, yakni untuk mereka yang sudah menikah siri, tetapi belum tercatat dalam dokumen kependudukan.

"Mereka sudah nikah, sudah lama, sudah punya anak, tapi dokumen kependudukannya belum ada," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (17/12/2018).

"Jadi itu juga akan kita sasar. Jadi kita nggak cuma sasar yang nikah baru aja, tapi juga yang itsbat nikah, juga kita sasar. Insya Allah berguna."

Hendra menjelaskan bahwa mereka yang menikah itsbat tetap dihadirkan pada acara nikah massal yang akan diadakan di Jalan MH Thamrin Nomor 10.

"Bedanya, yang itsbat nikah itu gak pake ijab kabul, yang baru menikah pakai. Tapi kami tetap akan menghadirkan yang itsbat ke acara itu ya. Karena pada saat tanggal 31 itu, mereka akan mendapatkan secara simbolis buku nikah. Kan mereka nggak punya buku nikah selama ini," jelasnya.

Hendra menyampaikan tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin nikah itsbat. Mereka perlu menghadirkan orang tua atau wali, serta pihak yang mengetahui atau menjadi saksi atas pernikahan mereka.

bagi yang baru ingin menikah, mereka perlu untuk menghadirkan orang tua atau wali. Baik yang baru menikah, maupun yang mau nikah itsbat, mahar yang dipersiapkan adalah Rp500 ribu.

Bagi yang ingin daftar untuk nikah massal, dapat langsung melalui kelurahan masing-masing. Pihak Pemprov menghimpun datanya dari pihak kelurahan.

Berdasarkan data yang terakhir didapatkan oleh Hendra, yakni pada 14 Desember 2017, sudah ada hampir 450 pasangan yang daftar.

"Jadi dari setiap kelurahan itu kami harapkan bisa dua itsbat, kemudian satu baru. Atau dua nikah baru, satu itsbat. Karena kami nanti keterkaitannya juga dengan mahar ya," kata Hendra.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Yantina Debora