Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Kembali Gelar Nikah Massal pada Tahun Baru 2019

Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah mahar untuk masing-masing pasangan yang ikut nikah massal.

Pemprov DKI Akan Kembali Gelar Nikah Massal pada Tahun Baru 2019
Pengantin melakukan ijab kabul saat mengikuti nikah massal di Thamrin Park ride, Jakarta, Minggu (31/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar nikah massal pada 31 Desember 2018 mendatang. Nikah massal ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan.

Insyaallah pada malam tahun baru nanti akan dilaksanakan nikah massal. Doakan ya semoga menjadi berkah kebaikan untuk kita semua,” kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat di Jakarta pada Rabu (12/12/2018).

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan, masing-masing kelurahan di DKI Jakarta berkesempatan untuk menyerahkan tiga pasangan. Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah mahar untuk masing-masing pasangan yang ikut nikah massal, yakni berupa satu gram emas dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Tak hanya itu, Hendra turut mengatakan seperangkat alat salat pun akan diserahkan kepada pasangan yang menikah sebagai hadiah tambahan.

“Itu total semua bantuannya dari Bazis DKI. Jadi sponsornya memang cuma Bazis, kami enggak ada yang lain-lain,” ungkap Hendra.

Kendati telah memastikan nikah massal bakal terlaksana akhir tahun ini, namun Hendra mengaku rinciannya baru akan dibahas pada Jumat (14/12/2018). Ia pun berjanji akan memberikan informasi yang lebih rinci terkait nikah massal setelah rapat tersebut.

Anggaran untuk nikah massal sendiri sebelumnya dicoret dalam rapat Badan Anggaran DPRD saat membahas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Perubahan 2018.

Berdasarkan kesepakatan, kegiatan yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinilai terlalu dipaksakan dan tidak siap dari sisi perencanaan. Jumlah anggaran yang dicoret saat itu tercatat sebesar Rp566 juta.

Sementara itu, nikah massal pada tahun lalu diikuti sebanyak 500 pasangan serta melibatkan 110 penghulu. Ketentuan bagi masing-masing kelurahan di DKI Jakarta saat itu ialah mengajukan dua pasangan sebagai peserta.

Baca juga artikel terkait NIKAH MASSAL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra