Menuju konten utama

Pemprov DKI Didesak Segera Pastikan Kelanjutan Reklamasi

Setelah memenangkan gugatan banding atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, Pemprov DKI didesak warga Muara Angke untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut. Masalah reklamasi ini dianggap telah merugikan mata pencaharian dan hidup para nelayan.

Pemprov DKI Didesak Segera Pastikan Kelanjutan Reklamasi
Foto dari udara menunjukkan salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jkarta, DKI Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Sejumlah tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul gugatan banding atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang telah dimenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami sekarang perlu kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke," kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Syarifuddin Baso di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (26/10/2016).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Menurut Syarifuddin, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut.

"Akibat hasutan dan pengaruh orang-orang luar, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah. Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," tegasnya.

Ia mengatakan, setelah sekian lama kasus ini berjalan, warga Muara Angke sadar bahwa para nelayan hanya dijadikan sebagai alat untuk tujuan politik kepentingan tertentu. “Karena itu, warga berusaha mengikatkan diri kembali agar kehidupan masyarakat di Muara Angke ini menjadi tenang tanpa saling curiga dan menghasut,” ungkap Syarifuddin.

Sementara itu, Khafifudin yang juga salah satu dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G, menegaskan, bahwa warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.

"Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan," tegas Khafifudin.

Para nelayan di Muara Angke, lanjutnya, sama seperti masyarakat lain yang ingin hidup dan mata pencahariannya terjamin. “Jika memang pembangunan pulau bisa memberikan keuntungan dan jaminan hidup yang lebih baik, para nelayan akan mendukung,” sebutnya.

Karena itu, katanya, pihaknya menilai gugatan itu tak perlu lagi dilanjutkan. "Tidak perlu lagi lanjutkan gugatan ke kasasi. Kami ingin hidup sejahtera dan LSM jangan ikut campur karena tidak memberikan pengaruh yang nyata buat warga," katanya.

Ia menyebut, saat ini jumlah warga yang tinggal di sekitar wilayah Muara Angke mencapai sekitar 12.000 jiwa. Mayoritas mata pencaharian mereka adalah nelayan dan hasil perikanan. Namun, banyak anak nelayan yang bekerja di sektor-sektor informal seperti warung makan yang banyak bermunculan sejak hadirnya mall dan kawasan hunian baru di Pluit.

"Banyak anak nelayan yang mulai beralih pekerjaan jadi karyawan di pertokoan dan mall sekitar Pluit ini. Kami berharap akan ada lebih banyak peluang kerja baru bagi warga di Muara Angke ini. Saya ingin anak-anak kami bisa hidup lebih baik," ujar Khafifudin.

Sebelumnya PT TUN DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 telah mengabulkan banding Pemrov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Dengan adanya putusan banding itu, maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan Pulau G dapat dilanjutkan kembali.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari