tirto.id - Pemprov DKI Jakarta membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mempermudah proses legalisasi tanah di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ketiadaan sertifikat menyebabkan banyak aset tanah di ibu kota tidak dapat dimanfaatkan dan mendatangkan nilai ekonomis.
"Kita tahu saat ini, tanah-tanah yang tidak tersertifikasi, legalisasi, maka pemanfaatannya menjadi sangat minim dari aspek finansial. Begitu tanah bersertifikat, maka tanah akan optimal. Kita berharap sesudah ini bisa kerja keras, kerja cepat," kata Anies di kantor Kementerian ATR, Senin (4/6/2018).
Kerja sama itu akan berupa pembuatan petunjuk teknis dan pedoman legalisasi tanah serta percepatan pelayanan sertifikat tanah, baik untuk pemerintah maupun warga.
"Jadi perjanjian MoU [nota kesepahaman] ini penting, kita berharap dari sini, kita bisa memiliki pedoman bagi para pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Jakarta baik masyarakat maupun Pemprov DKI," ujar Anies.
Anies menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga telah mengalokasikan anggaran untuk mempermudah legalisasi lahan di Jakarta dalam APBD 2018.
"Total anggarannya Rp120 miliar," kata Anies.
Selama ini, masalah legalisasi tanah menyebabkan banyak warga di Jakarta terlibat sengketa lahan berkepanjangan. Salah satu kasus itu dialami oleh ratusan warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka terancam terusir dari permukimannya karena terlibat sengketa lahan dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Sengketa itu telah berlangsung sejak 2009 dan hingga kini masih belum terselesaikan.
Hari ini, mereka berunjuk rasa di kantor Komnas HAM untuk menuntut lembaga itu melanjutkan penanganan kasus sengketa tanah dengan Perum PPD.
"Mereka dulu sengketa lahan dengan PPD. Warga sudah tinggal sejak tahun 80-an menggarap lahan yang terlantar, dan tahun 2009 PPD mengklaim kepemilikan lahan di sana," kata pengacara warga Charlie Albajili di kantor Komnas HAM, Senin (4/6/2018).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom