Menuju konten utama

Pemprov DKI Coret Anggaran 8 JPO, Hanya 2 yang Dibangun pada 2018

Alokasi anggaran untuk pembangunan 8 JPO di DKI Jakarta pada tahun ini akan dicoret.

Pemprov DKI Coret Anggaran 8 JPO, Hanya 2 yang Dibangun pada 2018
(Ilustrasi) Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot yang miring setelah tertabrak truk pengangkut tanah pada Minggu (2/9/2018) dini hari. tirto.id/Rizky Ramadhan.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan mencoret anggaran pembangunan delapan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2018.

APBD DKI 2018 semula mengalokasikan anggaran pembangunan 10 JPO sebesar Rp65,2 miliar. Tapi, menurut Kepala Seksi Perencanaan Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Sofiatun, hanya ada dua JPO yang akan bisa rampung pengerjaannya hingga akhir triwulan ketiga 2018.

"Kami mengerjakan yang lahannya bebas dulu," kata Sofiatun, saat dihubungi, pada Rabu (5/9/2018).

Sofiatun mencatat, dua JPO yang bisa dibangun pada tahun 2018 tersebut berlokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

JPO pertama berada di pelintasan Jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur atau dekat Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara JPO yang kedua berada di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat.

Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo membenarkan pencoretan anggaran untuk pembangunan delapan JPO tersebut.

"Untuk anggaran kami usulkan untuk dimatikan-lah [dicoret]. Dilaksanakan dengan design and build [proses perencanaan dan pembangunan] itu tidak bisa [tahun ini]," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini.

Namun, kata Heru, Dinas Bina Marga DKI akan kembali mengusulkan biaya pembangunan JPO-JPO itu pada tahun depan.

"Kita lagi usahakan agar lahannya cepat bebas. Kita baru bisa kerja setelah masalah itu selesai," ujarnya.

Baca juga artikel terkait APBD DKI JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom