Menuju konten utama

Pemkot DKI Buat Posko THR, Minta Pengusaha Tak Cicil THR

Disnakertrans DKI akan sosialisasikan edaran Menteri Tenaga Kerja ke pengusaha agar pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil.

Pemkot DKI Buat Posko THR, Minta Pengusaha Tak Cicil THR
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andriyansyah mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Sudin) untuk mendirikan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayahnya. Keenam posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

"Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andriyansyah di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pembayaran THR dilakukan secara penuh pada H-7 Lebaran. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Setelah mendirikan posko tersebut, Disnakertrans DKI segera melakukan sosialisasi segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

"Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," ucapnya.

Kendati demikian, Andriyansyah mengatakan Pemprov DKI bisa saja menerapkan kebijakan asimetris sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021, yakni memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi COVID-19.

Perusahaan tersebut wajib melaporkan jika terkena dampak pandemi dan tidak bisa membayar THR seperti yang ditentukan pemerintah. Namun, Andri menegaskan untuk besaran THR tidak bisa diganggu gugat.

"Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto