tirto.id -
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnatulangi mengatakan, penertiban lahan di daerah tersebut telah memasuki hari ke lima.
Dalam melakukan pengosongan lahan, Pemerintah Kota Depok menerjunkan 759 personel dari Satpol PP, Linmas, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Pemadam Kebakaran.
Selanjutnya, ada petugas kepolisian sebanyak 1.500 personel yang ditugaskan untuk mengamankan beberapa titik penggusuran dan TNI sebanyak 400 personel.
Jika ditotal petugas keamanan yang diterjunkan sebanyak 2.659 personel. Penggusuran tersebut terletak persis di sebelah Rumah Sakit Sentra Medika, Depok Jawa Barat.
"Hari ini ada 41 bidang yang akan ditertibkan. Di dalamnya ada sekitar 12 sampai 14 bangunan permanen dan semi permanen yang berlokasi di area kerja Wika, Waskita Karya, dan Brantas Abipraya. Itu paket 2 dan paket 3," kata Lienda di lokasi penggusuran, Rabu (13/11/2019).
Pada tahap I, Linda menerangkan pihaknya akan melakukan pengosongan lahan seluas 81 hektare yang akan digunakan untuk lahan UIII.
Kemudian pemerintah Kota Depok juga mengerahkan 6 backhoe untuk merobohkan Rumah-rumah yang akan digusur.
"Ini semua adalah lahan yang akan dibangun untuk kampus UIII. Jadi semua harus ditertibkan dan kosongkan," ucapnya.
Dirinya mengklaim, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada seluruh warga yang rumahnya akan digusur. Bahkan, ia juga mengaku telah memberikan Surat Peringatan sampai tiga kali dan Surat Pemberitahuan Pembongkaran.
Namun saat di lokasi, masih saja ada warga yang bertahan. Kemudian belum juga melakukan pembongkaran Rumah dan barang-barangnga belum juga dikemas.
"Sudah, ini kan penundaan dari kemarin. Hari Senin sudah kami kasih waktu, harusnya hari Senin kami bongkar, tapi minta kebijaksanaan. Sekarang kan enggak mengerti, ini kan jadinya menghambat petugas," pungkasnya.
Lienda mengatakan, bagi warga yang mematuhi peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, akan diberikan santunan oleh pemerintah.
Satu minggu setelah dibayar, kata dia, rumah tersebut wajib dikosongkan. Namun, masih terdapat beberapa warga yang menolak Perpres 62 tersebut karena menganggap lahannya verponding atau bekas peninggalan Belanda. Petugas Satpol PP akhirnya menertibkan warga tersebut.
"Kalau tidak terima, silahkan gugat saja, silahkan tempuh jalur yang lain. Kami punya bukti-buktinya kok kalau sudah ada sosialisasi dan SP," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana