tirto.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi. Langkah ini dilakukan seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi.
Pada tahun ini, dua regulasi berupa rancangan peraturan daerah (raperda) sedang disiapkan pemerintah kabupaten untuk menghadapi pemindahan IKN Nusantara tersebut.
"Dua raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Hamdan di Penajam, Senin (7/3/2022) dilansir dari Antara.
Baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN karena secara administrasi ada perubahan wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya.
Dua raperda itu adalah raperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan dan raperda tata ruang. Kini, keduanya sedang dalam tahap penyusunan dokumen.
Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Nusantara.
"Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.
Dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan, ucap dia.
Ia berharap penetapan atau pengesahan raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perda segera disahkan.
Pemerintah kabupaten, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada tahun 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi.