Menuju konten utama

Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Minta Khotbah Jumat Soal LGBT

"Melalui surat edaran tersebut kami meminta di setiap masjid pada pelaksanaan salat Jumat mulai 19 Oktober disampaikan materi terkait LGBT."

Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Minta Khotbah Jumat Soal LGBT
Ilustrasi masjid. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id -

Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian khotbah pada salat Jumat terkait pencegahan penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Atas dasar surat edaran ini, setiap masjid diminta per 19 Oktober dapat menyampaikan materi terkait LGBT.

"Ini kami lakukan sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyakit masyarakat tersebut yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 400/5368/Kesra yang dikeluarkan 15 Oktober," kata Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Rabu (17/10/2018).

Surat edaran tersebut, menurut dia, ditujukan pada camat untuk diteruskan ke tingkat desa hingga ke seluruh ulama. Surat edaran dibuat berdasarkan data dari KPA yang menunjukkan jumlah LGBT terus meningkat.

"Melalui surat edaran tersebut kami meminta di setiap masjid pada pelaksanaan salat Jumat mulai 19 Oktober disampaikan materi terkait LGBT," katanya.

Penyampaian materi LGBT melalui khotbah Jumat, dikatakan Herman, diharapkan dapat lebih efektif untuk menekan penyebaran penyakit dari dampak penyimpangan seksual itu.

"Materi tambahan mengenai dampak penyakit dari penyimpangan seksual juga dilampirkan dalam edaran. Dengan begitu diharapkan lebih optimal menekan pertumbuhan LGBT di Cianjur," katanya.

Pemkab Cianjur juga melakukan pembinaan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena ada informasi jika terdapat pegawai yang merupakan pelaku penyimpangan seksual.

"Mereka diminta untuk menandatangani pakta integritas. Pencegahan tentunya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. hari ini kami datangi 3 instansi, pekan depan kami akan lebih gencar lagi," katanya.

Sedangkan isi pakta integritas itu mengenai tidak melakukan korupsi, tidak melakukan seks menyimpang dan bersedia menerima sanksi sesuai aturan jika terbukti melanggar.

Baca juga artikel terkait LGBT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri