tirto.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Selasa siang kemarin menangkap pasangan suami isteri pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual promo perjalanan umrah murah di perusahaan milik mereka.
Baca juga:
- Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai Penyelenggara Umroh
- Paket Umrah Murah First Travel Dilarang OJK
Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri di kompleks perkantoran Kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
“Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh,” ujar Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan hari ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 55 Junto pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.
“Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang, terdiri agen dan jemaah,” kata Rikwanto.
Baca juga:Kasus First Travel Memunculkan Ide Badan Pengawas Umrah
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Abdul Aziz