Menuju konten utama

Pemerintah Yakin Mampu Penuhi Target Penerimaan Perpajakan di 2018

Target penerimaan perpajakan tersebut secara nominal masih tumbuh sekitar 10 persen dari baseline outlook realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017.

Pemerintah Yakin Mampu Penuhi Target Penerimaan Perpajakan di 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklaim target penerimaan perpajakan di 2018 yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan perhitungan yang realistis.

Menurut Sri Mulyani, angka penerimaan yang mencapai Rp1.618,1 triliun itu disusun berdasarkan perkiraan realisasi penerimaan perpajakan tahun ini, serta berbagai kebijakan yang ditempuh pada 2017 dan 2018.

Adapun Sri Mulyani mengungkapkan target penerimaan perpajakan tersebut secara nominal masih tumbuh sekitar 10 persen dari baseline outlook realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

“Pemerintah pun masih tetap mewaspadai tantangan pemulihan ekonomi global serta perubahan pola transaksi dan ekonomi yang semakin cepat berubah dan lintas batas negara,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen pada Rabu (25/10) siang.

Guna meyakinkan tercapainya target penerimaan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah setidaknya telah memikirkan sejumlah upaya sebagai bentuk penguatan terhadap reformasi perpajakan.

“Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information [AEoI] agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan,” ucap Menkeu.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan penguatan terhadap data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih mutakhir dan terintegrasi, serta membangun kepatuhan dan kesadaran pajak melalui e-service, mobile tax unit, dan KPP Mikro.

“Lalu pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance, dan juga penguatan SDM [sumber daya manusia] dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun depan sendiri diproyeksikan naik 5,8 persen, mencapai Rp275,4 triliun.

“Pencapaian PNBP akan didukung dengan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP, dan juga perbaikan pengelolaan PNBP di kementerian/lembaga, mulai dari pelayanan sampai dengan pengawasan dan pertanggungjawabannya,” jelas Menkeu.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menkeu turut menekankan bahwa belanja negara akan diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan. Sri Mulyani menilai peningkatan kualitas masyarakat Indonesia bisa dicapai melalui perluasan program perlindungan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, serta bantuan pangan nontunai dan dalam bentuk natura.

“Pembangunan infrastruktur pun akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia terhadap penyediaan infrastruktur, baik di perkotaan dan daerah, maupun di perbatasan dan daerah terluar,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan upaya jangka panjang yang berdampak bagi pemerataan, peningkatan kapasitas, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengembangkan sektor unggulan Indonesia di bidang pertanian dan pariwisata.

Di sektor aparatur negara dan pelayanan masyarakat, pemerintah rupanya juga bakal mendorong peningkatan kualitas layanan publik, perbaikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereformasi skema pensiun aparatur negara di masa mendatang.

“Bidang lainnya yang juga penting didukung di 2018 adalah penguatan pertahanan dan keamanan. Untuk penegakan demokrasi, di 2018 akan didukung keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan persiapan Pemilu 2019,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam Sidang Paripurna hari ini, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2018 yang diajukan pemerintah. Dengan disepakatinya postur tersebut, maka RUU APBN 2018 sudah sah menjadi Undang-Undang.

Untuk rincian posturnya sendiri, tidak ada yang berubah dari hasil kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (24/10/2017).

Pengesahan RUU APBN 2018 dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Sebanyak 8 fraksi yang hadir setuju dengan pengesahan tersebut. Sementara itu, fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) setuju dengan catatan, dan fraksi Gerindra bersikap menolak.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari