tirto.id - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menyatakan jumlah piutang pemerintah yang dimiliki lembaga itu lebih besar dari yang tercatat dalam surat Menteri Keuangan.
Nicke bilang perhitungan perusahaannya menghasilkan angka Rp96,5 triliun sebagai total utang yang harus dibayarkan pemerintah alias dua kali lipat dari pembayaran yang dijanjikan pada 2020 senilai Rp45 triliun.
“Jadi ini memang angkanya dari surat Menkeu ini yang akan dibayarkan adalah Rp45 triliun jadi totalnya sebetulnya total utang pemerintah kepada Pertamina adalah Rp96,5 triliun,” ucap Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Nicke memaparkan total utang Rp96,5 triliun itu terdiri atas sederet kompensasi yang belum dibayar pemerintah sejak 2017. Pada 2017 ada penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar 14,32 kilo liter dengan selisih kompensasi Rp20,78 triliun. Pemerintah berencana membayarnya pada 2020.
Pada 2018 ada penyaluran JBT Solar 15,36 kilo liter dengan selisih kompensasi Rp29,31 triliun. Lalu ada juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium yang tidak diberi subsidi non Jawa Madura Bali (Jamali) sebanyak 6,44 kilo liter dengan kompensasi Rp15,53 triliun.
Total kompensasi 2018 ini mencapai Rp44,85 triliun dengan rencana pembayaran 2020 mencapai Rp24,21 triliun. Sisanya Rp20,64 triliun dicicil 2021 dan seterusnya.
Pada 2019, Pertamina menanggung lagi beban penyaluran JBT Solar 16,15 kilo liter dengan kompensasi Rp16,39 triliun, JBKP Premium non Jamali 6,92 kilo liter dengan kompensasi Rp5,48 triiun dan JBKP Premium Jamali 4,67 kilo liter dengan kompensasi Rp5,48 triliun.
Total beban kompensasi 2019 mencapai Rp30,86 triliun. Rencana pembayarannya seluruhnya dilakukan mulai 2021.
“Maka masih ada sisa itu Rp51,503 triliun yang rencananya akan dibayar tahun depan dan tahun depannya lagi,” ucap Nicke.
Menariknya Pertamina juga menyatakan perusahaan pelat merah itu juga menanggung beban kerugian berupa cost of fund dari tertundanya pembayaran kompensasi ini.
Hanya saja ketika menanggapi pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI, Pertamina menyatakan surat pengakuan utang Kemenkeu memang tidak mengakui perhitungan cost of fund ini.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali