Menuju konten utama

Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Pintu Layanan Listrik

Pemerintah akan mempermudah layanan sambungan listrik bagi pelanggan baru, baik perumahan maupun industri melalui kebijakan satu pintu.

Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Pintu Layanan Listrik
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati (kiri), Dirjen Kelistrikan Kementrian ESDM Jarman (tengah), dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Institut Lembang Sembilan Alwi Hamu (kanan) menghadiri rembuk nasional kebutuhan listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3). Antara foto/Sahrul Manda Tikupadang.

tirto.id - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pemerintah akan mempermudah layanan sambungan listrik bagi pelanggan baru, baik perumahan maupun industri melalui kebijakan satu pintu.

Menurut Jarman, aturan satu pintu ini membuat masyarakat hanya perlu berurusan dengan PT PLN (Persero) sebagai penyedia listrik secara daring (online), tidak perlu ke pihak pemeriksa dan penerbit sertifikat laik operasi (SLO).

“Semua dilakukan secara otomatis melalui 'online'. Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan banyak pihak, cukup PLN saja, termasuk masalah pembayaran,” kata Jarman usai acara diskusi di gedung Ditjen Ketenagalistrikan ESDM, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Jarman menambahkan, pemerintah juga mengurangi biaya penyambungan listrik dan biaya pemeriksaan sebanyak masing-masing 20 persen dari harga sebelumnya.

Selain itu, lanjut Jarman, pemerintah menjamin semua proses sampai listrik tersambung dilakukan dalam waktu tidak lebih 25 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Ini jauh lebih singkat dari kebijakan lama yang menerapkan kebijakan 79 hari.

“Akan ada penalti untuk PLN jika tidak bisa memenuhi penyambungan 25 hari itu,” ujarnya.

Bentuk denda untuk perusahaan BUMN tersebut, kata Jarman, adalah harus menanggung 35 persen biaya tagihan minimum pelanggan pada bulan pertama setelah dialiri listrik.

Adapun kebijakan layanan satu pintu ini diterapkan di Jakarta dan Surabaya pada April 2016. Dirjen Ketenagalistrikan menyebut bahwa pemerintah menargetkan layanan ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia sampai akhir 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik pelayanan satu pintu ini. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, selain mempermudah, sistem daring juga mempermudah pengawasan.

"Pelanggan PLN banyak yang mengadu kepada kami tentang penerbit SLO, seperti tentang SLO abal-abal dan adanya tarif tambahan selain tarif resmi. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar," tutur Tulus.

Baca juga artikel terkait JARMAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz