Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Pemerintah Telusur Omicron dari Tracing Kasus Positif Perjalanan LN

Pemerintah menelusuri varian baru Omicron dengan melakukan testing dan tracing kasus positif perjalanan Internasional. 

Pemerintah Telusur Omicron dari Tracing Kasus Positif Perjalanan LN
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO merekomendasikan upaya whole genome sequencing (wgs) dalam mendeteksi keberadaan varian baru COVID-19 atau Omicron di kawasan Asia Tenggara.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan hal ini telah dilakukan untuk spesimen pelaku perjalanan yang baru datang.

Beberapa spesimen yang telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021.

"Selain itu, sebagai satu kesatuan, tracing juga akan dilakukan sesuai prosedur yang ada yaitu mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (2/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Di samping itu, dalam upaya mencegah meluasnya penularan kasus di dalam negeri, pemerintah melakukan upaya penanganan dini dengan penelusuran kontak pasien positif COVID-19. World Health Organization (WHO) sendiri mengkategorisasikan level transmisi virus COVID-19 menjadi 4 skenario epidemiologi.

Pertama, kondisi tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah.

Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu yang dicurigai memiliki jumlah kasus yang lebih besar daripada yang teramati.

Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.

Pemerintah RI Perpanjang Masa Karantina 10 Hari

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengantisipasi COVID-19 varian Omicron, yaitu dengan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional, pejabat juga dilarang lakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan persnya, Rabu (1/12).

Larangan perjalanan ke luar negeri berlaku bagi seluruh lapisan jabatan. Luhut mengatakan larangan itu terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Selain itu, untuk masyarakat umum juga diimbau agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron dan menjaga agar situasi pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Luhut menyatakan bahwa masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia akan diperpanjang.

"Ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," kata dia.

Kebijakan yang diambil ini kata Luhut akan terus dievaluasi secara berkala sambil mendalami informasi tentang varian Omicron. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 tak meluas dan pandemi tak semakin buruk.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya