tirto.id - Pemerintah kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantalan sosial kepada masyarakat. Uang tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar RpRp12,4 triliun dan bantuan subsidi upah (BSU) Rp9,6 triliun.
Pemberian kedua bantuan sosial (bansos) itu, disebut-sebut menjadi sinyal pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Sebab, pengumuman tersebut muncul di tengah isu kenaikan bahan bakar Solar dan Pertalite.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian bansos tersebut merespons kenaikan harga-harga pangan belakangan ini terjadi. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Isa, tidak ingin membiarkan masyarakat terbebani dan perlu dibantu.
"Jadi ini apakah BBM mau dinaikkan atau tidak, pemerintah sudah melihat perlu membantu adanya tambahan bantuan sosial," kata Isa dalam diskusi media, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, isa menjelaskan pemberian bansos ini nantinya akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Para penerima bansos baru ini adalah masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT minyak goreng.
"Tapi penerimanya PKH, mirip BLT migor waktu itu, tapi diberikannya kepada penerima sembako," kata dia.
Sebelumnya pemerintah resmi menggulirkan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran sebesar Rp24,17 triliun akan dialokasikan Rp12,4 triliun dalam bentuk bantuan langsung subsidi BBM kepada 20,65 juta kelompok atau penerima manfaat. Uang ini akan diberikan sebanyak Rp150.000 dalam empat kali.
"Jadi dalam hal ini ibu mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detil. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di se-Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 Triliun," kata Srimul.
Kedua, pemerintah akan memberikan bantuan langsung kepada 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Pekerja ini akan menerima uang sebanyak Rp600.000 per bulan dengan total anggaran Rp9,6 triliun. Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan regulasi turunan untuk mekanisme pembayaran uang tersebut.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang