Menuju konten utama

Pemerintah Tambah Kuota Impor Gula Mentah

Pemerintah menambah kuota impor gula mentah sebanyak 400.000 ton pada tahap pertama 2017 yang diberikan kepada delapan pabrik gula rafinasi

Pemerintah Tambah Kuota Impor Gula Mentah
sejumlah truk pengangkut tebu antri sebelum proses giling di pabrik gula asembagus, situbondo, jawa timur, kamis (9/6). Antara foto/seno.

tirto.id - Pemerintah menambah kuota impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton pada tahap pertama di 2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan tambahan kuota sebanyak 400.000 ton gula mentah tersebut di luar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan izin importasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman pada tahap pertama sebanyak 1,5 juta ton.

Tambahan kuota impor tersebut diberikan kepada delapan pabrik gula rafinasi dalam negeri. Enggartiasto beralasan penambahan kuota impor itu dilakukan karena turunnya produksi dalam negeri.

"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor (gula mentah) untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen, untuk tahap pertama 400 ribu ton gula mentah," kata Enggartiasto, di Jakarta, pada Senin (16/1/2017).

Berdasar data Kementerian Perdagangan, konsumsi gula dalam negeri berkisar 3,2 hingga 3,5 juta ton per tahun, dengan asumsi minimum sebanyak 250.000 ton per bulan. Sementara produksi gula tebu dalam negeri hanya sekitar 2,1 juta ton per tahun. Artinya, rata-rata setiap tahun ada kekurangan suplai lebih dari 1 juta ton gula dari produksi dalam negeri.

"Ini berbeda dengan (kuota) untuk industri makanan minuman. Kami akan menjaga untuk industri makanan minuman tersebut tidak bocor ke pasar konsumen sehingga benar peruntukkannya," kata Enggartiasto.

Pada 2016, untuk mengisi kekurangan tersebut, pemerintah menugaskan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Perum Bulog dan juga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan lainnya untuk melakukan impor. Sedangkan pada 2017, pemerintah langsung memberikan penugasan kepada produsen dan distributor.

Tahun 2016, pemerintah menugaskan impor gula mentah kepada Perum Bulog sebanyak 260.000 ton, PTPN X sebanyak 114.000 ton, dan PPI sebanyak 190.000 ton. Dari total yang dialokasikan untuk PTPN X tersebut, diolah oleh PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.

Pemerintah menyatakan bahwa skema impor gula mentah, yang akan diolah menjadi gula kristal putih tersebut, tidak selamanya. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kekurangan saat ini, sembari membenahi industri gula dalam negeri.

"Tujuan kita adalah mandiri, tapi kita belum bisa mencapai karena pabrik gula tebu masih menghadapi kekurangan lahan tebu. Untuk BUMN, kami akan minta mereka untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas dengan efisien," kata Enggartiasto.

Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 tercatat sebesar Rp14.087 per kilogram atau mengalami penurunan sebesar 0,33 persen dibanding Desember 2016 yang sebesar Rp14.133 per kilogram. Sementara pemerintah sebenarnya mematok harga komoditas tersebut pada angka Rp12.500 per kilogram saja.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki lahan tebu seluas 461.732 hektar pada 2015 lalu. Dengan lahan tebu seluas itu, produksi dalam negeri menghasilkan 2,6 juta ton gula di 2015. Tapi, pada 2016, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) memprediksi produksi gula tahun 2016 hanya sebesar 2,3 juta ton atau melorot drastis dari perhitungan organisasi ini pada 2015, yakni sebesar 2,55 juta ton.

Baca juga artikel terkait SEKTOR GULA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom