tirto.id -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin syarat calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diperberat. Bahkan, pemerintah menginginkan agar calon perseorangan dan kandidat yang diusung partai diperlakukan sama.
“Jadi semua memiliki kewenangan yang sama,” kata Tjahjo usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3/2016) malam.
Menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan ada kewenangan yang sama antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. Karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak ingin memperberat kandidat yang maju dari jalur perseorangan.
“Pemerintah tidak ingin memperberat calon independen,” kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ini.
Terkait adanya desakan dari Komisi II DPR RI untuk memperberat syarat calon independen, Mendagri menganggap hal itu wajar sebagai aspirasi. Namun, lanjut dia, pemerintah juga memiliki hak yang sama menyampaikan aspirasi yang diserap dari publik. Pihaknya akan duduk bersama dengan DPR untuk membahas masalah ini.
“Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon,” kata Mendagri menjelaskan.
Karena itu, Tjahjo berharap agar dalam pembahasan draf revisi undang-undang pilkada bersama DPR semua daftar inventarisasi masalah dan polemik yang muncul dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi Presiden Joko Widodo sendiri berharap revisi tersebut tidak setiap tahun dilakukan.
Menurut dia, pemerintah berharap agar revisi bisa dilakukan secara komprehensif sehingga tidak tiap tahun direvisi. Apalagi memasuki pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak sehingga tidak menggagu tahapan pemilu yang telah dijadwalkan.(ANT)