Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Sosial Korban PHK & Pengangguran

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan adanya dua jaminan sosial tambahan yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Sosial Korban PHK & Pengangguran
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan dua jaminan sosial tambahan untuk melindungi masyarakat dari pasar tenaga kerja yang makin fleksibel. Hal tersebut, kata dia, kini tengah dibahas bersama oleh instansi pemerintah lain di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Sebab, sejauh ini, pemerintah hanya memiliki lima jaminan sosial yang iurannya ditanggung masyarakat, yakni jaminan kesehatan tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan, jaminan keselamatan dan asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja, jaminan hari tua serta jaminan pensiun oleh Taspen.

"Saya mengusulkan dua program lagi untuk dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam seminar 'Tranformasi Ekonomi untuk Indonesia Maju' yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Dua program jaminan sosial itu, lanjut Hanif, adalah pertama, adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP); dan kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

Nantinya, JKP bakal menjamin masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan agar tetap mendapatkan pemasukan selama masa menganggur. Sementara JPS akan memberikan jaminan pelatihan dan sertifikasi bagi calon tenaga kerja baru yang tengah dalam masa persiapan masuk ke dunia kerja.

"Dua ini bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja makin dinamis. Ada pekerjaan yang mati, ada yang muncul. Sehingga korban korban PHK tetap bisa kami lindungi," imbuhnya.

Menurut Hanif, pemerintah punya kewajiban untuk menjamin masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan perlindungan atas pekerjaannya. Namun, kata dia, pemerintah tak bisa menjamin masyarakat dapat bekerja terus-menerus dalam sebuah perusahaan.

Karena itu lah, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan jaring pengaman sosial baik yang belum maupun yang sudah terserap pasar tenaga kerja.

"Jadi kalau kita menerima fleksibilitas pasar, bukan berarti pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus-menerus sampai Anda mati. Walaupun negara punya kewajiban saya kira enggak bisa," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri