tirto.id - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang hendak mengeluhkan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima. Adapun pengaduan dan konsultasi dari masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui posko THR yang beroperasi sejak hari ini, Kamis (28/5/2018) hingga 22 Juni 2018 mendatang.
Selain membuka posko di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pemerintah juga bakal membuka sejumlah posko lain di seluruh kantor Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut rencana, posko yang berada di daerah bakal mulai beroperasi dalam 1-2 hari ke depan.
“Ini merupakan kegiatan yang setiap tahun dilaksanakan sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah agar pekerja memperoleh THR yang sesuai ketentuan. Pembayaran THR sendiri paling lambat dilaksanakan satu minggu sebelum Lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta pada Senin (28/5/2018).
Meski tidak menyebutkan lama prosesnya secara rinci, Hanif mengklaim tindak lanjut dari pengaduan maupun konsultasi tidak akan memakan waktu lama. Hanif menyebutkan bahwa masyarakat hanya perlu membawa identitas resminya saat menyampaikan keluhan terkait THR.
Menurut Hanif, syarat identitas merupakan syarat mutlak karena berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, petugas kesulitan untuk melakukan verifikasi apabila identitas tidak jelas. Tidak lengkapnya laporan lantas dinilai dapat menjadi kendala bagi petugas untuk memproses pengaduan masyarakat.
“Karena biasanya dari aduan itu ada proses verifikasi, lalu tindak lanjut. Untuk tindak lanjutnya ada di daerah. Secara prinsip, SOP [Standard Operating Procedure/Prosedur Operasi Standar] tidak terlalu panjang,” ujar Hanif.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan dari pelaksanaan posko THR pada 2017, setidaknya ada 412 pengaduan yang masuk. Dari total angka tersebut, sebanyak 290 pengaduan masuk dalam kategori THR tidak dibayarkan, sedangkan 122 pengaduan sisanya mengenai THR yang dibayar kurang dari ketentuan.
Aduan mengenai THR sendiri paling banyak datang dari Pulau Jawa dengan jumlah pengaduan sebesar 199 kali. Berturut-turut setelahnya ialah sebanyak 25 aduan di Pulau Sumatera, 14 aduan di Pulau Kalimantan, 1 aduan dari Sulawesi Tenggara, 1 aduan dari Maluku, dan 1 aduan dari Nusa Tenggara Timur. Sementara 171 aduan lainnya tercatat tanpa identitas.
Berdasarkan identitasnya, 376 pengaduan dilakukan oleh perorangan dan 36 pengaduan lainnya disampaikan secara berkelompok.
Masalah dalam pemberian THR pun paling banyak terjadi di perusahaan dengan izin perseroan terbatas, dengan jumlah yang mencapai 296 aduan. Di samping itu, 25 aduan menyasar perusahaan berizin yayasan, 17 aduan untuk badan usaha perseorangan/grup, dan 74 aduan sisanya masuk kategori tanpa keterangan.
“Untuk sanksi administratifnya ada 3, yakni denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, lalu teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha,” ucap Hanif lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari