Menuju konten utama

Posko Pemantauan Pembayaran THR Lebaran 2018 Dibuka di Yogya

Pemantauan terhadap perusahaan ini dilakukan agar bisa membayarkan THR Lebaran 2018 tepat waktu.

Posko Pemantauan Pembayaran THR Lebaran 2018 Dibuka di Yogya
Ilustrasi menerima THR. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah akan dibayarkan. Untuk itu, sosialisasi yang intensif dan pemantauan pembayaran THR ke seluruh perusahaan ikut dilakukan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

"Sudah ada Posko Pengaduan dan Pemantauan Tunjangan Hari Raya yang dibuka. Namun, sampai saat ini belum ada aduan yang masuk," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu (27/5/2018).

Lucy menuturkan, dalam beberapa hari terakhir, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta rutin mengumpulkan dan melakukan pemantauan terhadap perusahaan agar bisa membayarkan tunjangan hari raya tepat waktu.

Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian berinisiatif membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan THR di awal bulan puasa.

Pembukaan posko lebih awal ditujukan agar petugas bisa melakukan sosialisasi dan pemantauan lebih intensif terkait pembayaran THR karena tunjangan tersebut menjadi kewajiban pengusaha.

Nilai THR yang dibayarkan, lanjut Lucy juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu satu bulan upah apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut.

Sedangkan pekerja yang bekerja minimal satu bulan diberikan THR dengan nilai yang proporsional berdasarkan hitungan dengan rumus tertentu.

Pada tahun lalu, Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta menerma aduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui ada kesalahpahaman dari pekerja dengan pengusaha.

Pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayarkan THR namun baru dilakukan pada H-3 Lebaran tanpa memberikan informasi apapun kepada karyawan.

Posko Pengaduan dan Pemantuan THR dapat diakses di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Posko tersebut rencananya akan dibuka hingga H+7 Lebaran.

Selama cuti bersama, pelayanan posko tetap berjalan seperti biasa karena pengaduan bisa disampakan melalui telepon maupun pesan singkat telepon selular. Di depan posko sudah dituliskan seluruh nomor kontak petugas yang bisa dihubungi untuk melakukan pengaduan.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diancam sanksi peringatan hingga pembatasan layanan publik. Di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 1.570 perusahaan.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2018

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari