Menuju konten utama

Pemerintah Segera Buat Regulasi Soal Wabah PMK Jelang Iduladha

Kemenag tengah berkoordinasi dengan ormas Islam terkait hukum berkurban di tengah wabah PMK ini.

Pemerintah Segera Buat Regulasi Soal Wabah PMK Jelang Iduladha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan soal kebutuhan hewan ternak jelang Idul Adha 2022. Hal itu dilakukan sebagai respons dalam menghadapi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak jelang hari raya Idul Adha pada 9-10 Juli 2022 mendatang.

"Sebagaimana kita tahu menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasreh di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi tapi mengingat wabah PMK ini kami akan di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dal masa pandemi PMK ini," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Yaqut mengakui bahwa sudah ada sejumlah fatwa terkait PMK. Akan tetapi, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar dibantu penyampaian hukum qurban adalah sunah muakkad atau tidak wajib.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Yaqut.

Yaqut mengaku, mereka akan segera bertemu dengan ormas Islam 1-2 hari ke depan untuk penyampaian ketentuan tersebut kepada masyarakat. Mereka juga akan menyampaikan tentang hukum kurban dan sikap berkurban di tengah wabah PMK. Kementerian Agama juga akan berkoordinasi dengan BNPB dan satuan lain dalam menghadapi PMK.

Indonesia tengah mengalami permasalahan PMK sejak beberapa pekan terakhir. Terkini, jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia berdasarkan data yang dilansir laman siagapmk.id, per Selasa malam, 21 Juni 2022, tercatat ada 214.911 kasus di 19 provinsi dan 208 kabupaten/kota.

Sementara hewan ternak sembuh tercatat 67.726 ekor, dipotong bersyarat 1.924 ekor, mati akibat PMK 1.242 ekor, belum sembuh 144.099 ekor, serta yang telah divaksinasi 1.571 ekor. Adapun laporan provinsi dengan kasus penambahan PMK tertinggi ada di Jawa Timur (Jatim) yaitu 83.491, diikuti Nusa Tenggara Barat (NTB) 31.845, Aceh 25.382, Jawa Tengah (Jateng) 25.107, dan Jawa Barat (Jabar) 23.576.

Tingginya kasus PMK berimbas pada penurunan angka pembelian sapi. Sebagai contoh, pasar sapi di Pamekasan sepi akibat penyakit PMK.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri