tirto.id - Pemerintah resmi melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu ke depan.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, perpanjangan PPKM Mikro diberlakukan karena ketujuh provinsi yang menerapkan PPKM Mikro sudah mempersiapkan infrastruktur dalam penanganan COVID-19 secara mikro.
"Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk 2 minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menuturkan, penanganan COVID-19 di level nasional mengalami penurunan hingga minus 17,27 persen. Lalu tren kasus aktif turun serta kenaikan kasus sembuh di 5 dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY dan Jawa Timur. Pemerintah juga mencatat okupansi bed RS di bawah 70 persen serta tren fatality rate turun di DKI, Jawa Barat dan Bali.
Pemerintah juga mencatat tingkat kepatuhan protokol kesehatan naik 87-88 persen. Selain itu, kasus aktif nasional turun 2,53 persen dari 176.672 menjadi 162.182 atau 2,53 persen dalam kurun waktu 5-17 februari 2021.
Sebagai tindak lanjut penerapan PPKM lanjutan, pemerintah mulai mendistribusikan alat tes hingga penerapan tracing. Airlangga menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit antigen untuk penerapan PPKM Mikro. Pemerintah akan menambah 1 juta kit pada 23 Februari 2021 mendatang.
Selain itu, total lebih dari 40 ribu orang akan menjadi tim penelusuran atau tim tracer. Setidaknya 40 ribu lebih orang terdiri atas 4.188 anggota satgas, 29.491 anggota babinsa serta 17.523 anggota bhabinkamtibmas akan menjadi tim tracer.
Airlangga menuturkan, pemerintah juga akan mengoptimalkan posko yang dibentuk dalam penanganan COVID-19 saat PPKM mikro berlangsung. Posko akan menjadi pusat penanganan, pencegahan, pembinaan dan dukungan logistik.
Posko akan memberikan swab antigen gratis, pengerahan babinsa dan babinkamtibnas untuk tracing serta monitoring pelaksanaan isolasi mandiri hingga pemberian bantuan makanan.
"Pemberian bantuan beras per rumah yang diisolasi mandiri selama 14 hari itu 20 kg beras dan pemberian bantuan masker kain. Nah, ini dikoordinasikan oleh TNI Polri di tingkat masing-masing," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan standar yang digunakan tetap sama dalam penanganan COVID-19. Ia menuturkan, standar zonasi tetap menerapkan jumlah rumah lebih dari 10 pasien positif dalam satu RT dikategorikan sebagai zona merah selama 7 hari terakhir; 6-10 pasien positif di tingkat RT untuk zona oranye; 1-5 pasien positif di tingkat RT untuk zona kuning; serta tidak ada kasus di satu rumah pun untuk zona hijau.
Sementara itu, penerapan protokol kesehatan di masyarakat pun tidak berubah. Pertama, pegawai yang masuk kantor hanya boleh 50 persen; kegiatan belajar masih daring; sektor esensial bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan; pusat perbelanjaan maksimal buka hingga pukul 21.00; kapasitas restoran untuk makan di tempat hanya boleh 50 persen; kapasitas tempat ibadah hanya boleh 50 persen; fasilitas umum tidak diperbolehkan dibuka; sementara transportasi mengikuti ketentuan daerah.
"Ini adalah 123 kab/kota sampai desa dan kelurahan di 7 provinsi di Jawa dan Bali," kata Airlangga.
Airlangga berharap, metode penanganan COVID-19 akan mampu menekan pandemi COVID-19 lebih baik lagi.
"Kita berharap bahwa pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemik dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi selanjutnya mungkin dan nanti boleh yang lain," kata Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri