tirto.id - Pemerintah memperpanjang subsidi listrik melalui PT PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil hingga Desember 2021.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan subsidi listrik ini sebelumnya hanya sampai September 2021.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bisnis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Ida mengatakan struktur tarif tenaga listrik untuk PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.
Subsidi listrik yang akan diberikan termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.
Sebanyak 25 golongan pelanggan akan mendapatkan stimulus dan subsidi dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dari tarif tenaga listrik yang berlaku.
"Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," terang dia.
Ida mengatakan perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan