tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan sembilan perusahaan tambang sudah dapat kembali dapat melakukan ekspor ore nikel setelah sebelumnya sempat terhenti lantaran pengumuman larangan ekspor ore nikel oleh BKPM.
Kesembilan perusahaan itu dipastikan sudah memenuhi syarat dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Yang sementara ini sedang kami cek 11 perusahaan. 9 sudah boleh ekspor lagi, sudah oke. 2 lagi masih menunggu," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi saat ditemui di Kemenko Maritim, Senin (11/11/2019).
Lolosnya sembilan perusahaan dari uji verifikasi itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. ND-1076/BC/2019 yang diterima reporter Tirto.
Sembilan perusahaan itu antara lain PT. Macika Mada Madana, PT. Aneka Tambang, PT. Rohul Energi Indonesia, PT. Sinar Jaya Sultra Utama, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimegah Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Tekindo Energi, dan PT. Gebe Sentra Nickel.
Heru menyampaikan, dua perusahaan belum diloloskan untuk melakukan ekspor nikel, lantaran masih masih menjalani verifikasi. Salah satunya berkaitan dengan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Di samping itu, ada juga dugaan penjualan nikel dilakukan tidak sesuai kadar yang diizinkan.
Heru enggan menyebut dua nama perusahaan yang belum mendapat verifikasi dari Kementerian ESDM tersebut.
Namun, dalam surat Bea Cukai, dua perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.
“Yang dua belum ada kesimpulan. Itu ke ESDM nanyanya," ucap Heru.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana