tirto.id - Pemerintah meminta pemerintah Australia menginvestigasi peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1/2017) karena sudah termasuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
Sebelumnya, peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia dan menganggap tindakan menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1/2017) sebagai tindakan kriminal karena melanggar hukum dan konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.
"Indonesia meminta Australia menginvestigasi untuk diproses secara hukum pelaku pengibaran bendera di KJRI Melbourne. Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditoleransi serta melanggar konvensi Wina," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di Jakarta, Senin, (9/1/2017) seperti dikutip dari Antara.
Novanto menjelaskan dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia sebagai "House Country" harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia.
"Karena ini hubungan diplomatik, pihak Australia harus betul-betul mengakui, hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset berkaitan aset negara," ujarnya.
Novanto meminta investigasi atas insiden tersebut harus dilakukan dengan baik agar ke depan tidak terulang.Apalagi, menurut dia, sebelumnya muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia.
"Soal itu saya percayakan kepada Panglima TNI dan Menhan untuk melakukan pemberhentian sementara kerja sama terkait dengan militer. Saya juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri melakukan langkah cepat, ini harus ditindaklanjuti terus," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, (8/1/2017) menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah ibadah sholat Jumat.
Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok presmis Indonesia yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.
Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.
Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yurisdiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh