Menuju konten utama

Pemerintah Malaysia Tangkap 16 Nelayan Asal Indonesia

Dari 16 nelayan tersebut, sebanyak enam orang telah dipulangkan.

Pemerintah Malaysia Tangkap 16 Nelayan Asal Indonesia
Ilustrasi penangkapan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 16 orang nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) ditangkap dan ditahan oleh Malaysia karena beroperasi di wilayah itu.

Kendati demikian, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Muliadi Simatupang, dari 16 orang itu ada enam orang yang sudah dipulangkan.

"Dari 16 orang yang ditangkap, selanjutnya berhasil dipulangkan sebanyak enam orang," kata Muliadi di Medan, Selasa (31/7/2018).

Muliadi berharap, 10 nelayan yang masih ditahan oleh pemerintah Malaysia itu bisa segera dipulangkan.

Ia menambahkan, pada 2017 lalu, total ada sebanyak 64 orang nelayan yang ditahan oleh Malaysia, namun semuanya sudah dipulangkan ke Sumatera Utara.

Menurut dia, meskipun ada penurunan jumlah nelayan yang ditangkap Malaysia di tahun 2018, namun hal tersebut harus tetap perlu diwaspadai.

Muliadi menegaskan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga akan terus berupaya untuk menekan jumlah nelayan yang ditangkap di Malaysia.

Upaya pencegahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara memberitahukan batas wilayah perairan Indonesia—Malaysia. Selain itu, juga memberikan pelatihan navigasi kepada nelayan.

"Diakui masih banyak permasalahan yang dihadapi nelayan dan itu perlu dukungan besar dari pemerintah," katanya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba menyatakan, kapal para nelayan tersebut tidak memiliki peralatan untuk mengetahui batas wilayah sehingga kerap ditangkap oleh Pemerintah Malaysia.

"Masalah itu sudah dibicarakan, bahkan secara pemerintah antarnegara sehingga kalau ada kejadian bisa segera diatasi," ungkap pria yang sudah banyak membantu proses pemulangan nelayan Sumut yang ditahan tersebut.

Parlindungan menambahkan, pemerintah harus terus membantu nelayan salah satunya terkait dengan pengadaan peralatan tangkap ikan sesuai aturan hingga pembinaan dalam budi daya perikanan.

Baca juga artikel terkait NELAYAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto