tirto.id - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengakui pihaknya sudah mengantongi 407.000 daftar calon penerima bantuan alat masak berbasis listrik (AML) dari target 500.000 penerima. Dia menuturkan saat ini pemerintah sedang mengoptimalkan penerima bantuan tersebut.
"Harapannya sesuai target, sekarang sudah 407.000 datanya," kata Jisman saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Jisman menuturkan, tidak semua masyarakat bisa lolos menjadi penerima bantuan AML. Pemerintah memiliki kriteria khusus, salah satunya penerima harus memiliki jaringan listrik yang memadai.
"Bisa saja ada yang tidak lolos, dalam artian ada yang bebel atau gimana kan bisa saja kan, atau harus di cek ke lapangan, benar-benar punya listrik enggak, kalau nanti kita drop AML di situ kan berarti tambah demand," ungkap Jisman.
Jisman menuturkan pengadaan rice cooker sudah mulai dilakukan lewat lelang pengadaan pemerintah di e-Katalog. Lelang terbuka itu berbasis harga dan syarat administratif lainnya seperti standar nasional Indonesia (SNI), tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label hemat energi, hingga kapasitas.
Sementara itu, dia belum mau membeberkan siapa dan kapan perusahaan pemasok AML tersebut mulai diumumkan. Namun, setelah lelang di e-Katalog selesai maka penyaluran akan segera dilakukan.
"Setelah lewat e-katalog, langsung nanti penyedianya itu bekerja sama dengan distributornya ya langsung dikirim," kata dia.
Untuk mendukung program bantuan AML, pemerintah juga berupaya meningkatkan jaringan listrik yang merata di setiap daerah. Selanjutnya, hasil yang diharapkan adalah mampu mewujudkan visi net zero emission pada 2060.
"Kita coba tingkatkan itu listrik di semua daerah, ini kita sudah menyiapkan RUKN [Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional], sudah bagus yah, dan kita kan yang kita siapkan itu kelistrikan menuju net zero emission di 2060 gitu loh, mengarah ke sana, pokoknya ini yang paling green lah," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam kebijakan ini adalah ingin mendorong terjadinya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Baik yang ada di industri, transportasi hingga lainnya.
“Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser kepada listrik, itu akan kita lakukan tahun ini,” kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/10/2023).
Dasar kebijakan pembagian rice cooker telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Salah satu pertimbangan lainnya untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, maka perlu menyediakan alat masak berbasis listrik bagi rumah tangga dengan kriteria tertentu.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin