tirto.id - Saat ini Indonesia sulit mencapai target peringkat ke-40 dari 129 Ease of Doing Business (EODB. Hal ini diakibatkan banyaknya peraturan terkait izin usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha, karena deregulasi yang belum maksimal.
Pemerintah dinilai masih belum melakukan deregulasi aturan izin usaha secara serius.
"Deregulasi kita masih bermasalah. Walaupun izinnya cepat, tapi banyak dokumennya," ucap Robert Na Endi Jaweng Sekretaris Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Sultan pada Selasa (11/12/2018).
Selain deregulasi, Robert mengatakan terobosan yang telah dilakukan pemerintah diantaranya debirokratisasi dan digitalisasi. Kedua hal itu kata Robert, telah dilakukan pemerintah dengan baik.
Hanya saja, hasil pemeringkatan EODB yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-73 bahkan turun 1 peringkat dari sebelumnya menunjukkan perbaikan kinerja pemerintah belum cukup. Karena itu, Robert menilai reformasi regulasi perlu dibenahi.
Ia pun mencontohkan masih diperlukannya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diperoleh dari kelurahan/ kecamatan. Keberadaan surat ini dinilai menghambat lantaran pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan apapun di atasnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Jangan hanya di ujungnya digitalisasi atau debirokratisasi tapi reformasi regulasinya belum," ucap Robert.
Meskipun demikian, pengurangan regulasi dianggap tidak mudah. Selain faktor peraturan yang lebih tinggi di tingkat nasional, kehadiran sejumlah izin dinilai merupakan upaya melakukan proteksi seperti misalnya lingkungan dari dampak suatu praktik usaha.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri