Menuju konten utama

Pemerintah Dinilai Masih Belum Serius Lakukan Deregulasi Izin Usaha

Pemerintah dinilai masih belum melakukan deregulasi aturan izin usaha secara serius.

Pemerintah Dinilai Masih Belum Serius Lakukan Deregulasi Izin Usaha
Presiden Joko Widodo menerima hasil laporan Rapimnas HIPMI dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bahlil Lahadalia usai pertemuan di halaman depan Istana Merdeka, Kamis (5/4/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Saat ini Indonesia sulit mencapai target peringkat ke-40 dari 129 Ease of Doing Business (EODB. Hal ini diakibatkan banyaknya peraturan terkait izin usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha, karena deregulasi yang belum maksimal.

Pemerintah dinilai masih belum melakukan deregulasi aturan izin usaha secara serius.

"Deregulasi kita masih bermasalah. Walaupun izinnya cepat, tapi banyak dokumennya," ucap Robert Na Endi Jaweng Sekretaris Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Sultan pada Selasa (11/12/2018).

Selain deregulasi, Robert mengatakan terobosan yang telah dilakukan pemerintah diantaranya debirokratisasi dan digitalisasi. Kedua hal itu kata Robert, telah dilakukan pemerintah dengan baik.

Hanya saja, hasil pemeringkatan EODB yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-73 bahkan turun 1 peringkat dari sebelumnya menunjukkan perbaikan kinerja pemerintah belum cukup. Karena itu, Robert menilai reformasi regulasi perlu dibenahi.

Ia pun mencontohkan masih diperlukannya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diperoleh dari kelurahan/ kecamatan. Keberadaan surat ini dinilai menghambat lantaran pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan apapun di atasnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Jangan hanya di ujungnya digitalisasi atau debirokratisasi tapi reformasi regulasinya belum," ucap Robert.

Meskipun demikian, pengurangan regulasi dianggap tidak mudah. Selain faktor peraturan yang lebih tinggi di tingkat nasional, kehadiran sejumlah izin dinilai merupakan upaya melakukan proteksi seperti misalnya lingkungan dari dampak suatu praktik usaha.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri