Menuju konten utama
Regulasi Transportasi Online

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Saat Susun Revisi Permenhub

Pemerintah diminta melibatkan suara konsumen saat menyusun revisi Permenhub 108/2017 mengenai transportasi online.

Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Saat Susun Revisi Permenhub
Aplikasi transportasi berbasisi aplikasi online, Grab. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Soegeng Purnomo mengingatkan pemerintah untuk melibatkan suara konsumen dalam menyusun regulasi pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Soegeng mengatakan dalam regulasi sebelumnya, suara masyarakat sebagai konsumen kurang terwakili. Menurut Soegeng, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih mengakomodir suara pelaku bisnis.

"Negara kita menganut sistem hukum intercontinental, dimana setiap keputusan pemerintah datangnya dari hasil musyawarah. Namun, dalam hal taksi online kemarin, musyawarahnya hanya melibatkan para pelaku bisnis, bukan melibatkan konsumen," ujar Soegeng kepada Tirto pada Jumat (21/9/2018).

Dia meminta Kemenhub juga tidak hanya mengedepankan kepentingan sektoral. Perlu mempertimbangkan aspek sektor lain yang termuat dalam aturan tertinggi, seperti UU 20/2008 tentang UMKM, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ini semua sudah disampaikan oleh putusan MA. Jadi, kebangetan kalau sampai tidak diindahkan dalam penyusunan Permenhub baru. Jangan hanya pakai kaca mata kuda hanya dengan melihat kepentingan sektoral," ujarnya.

Pembatalan Permenhub untuk mengatur taksi online sudah ketiga kalinya digugat, diujimaterikan, dan hasilnya ditolak MA. "Jadi mestinya Kemenhub sudah lebih bisa tahu Permen seperti apa yang harus dibuat. Bukan seperti yang 108/2017 ini yang beberapa pasalnya hanya copas (copy-paste) dari Permenhub 26/2017," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenhub harus mampu kerja cepat dengan mempertimbangkan segala saran masukan dari berbagai pihak-pihak terkait. Hanya 3 bulan waktu yang dimiliki oleh Kemenhub untuk selesaikan regulasi baru taksi online. MA telah memberikan waktu 90 hari terhitung sejak keputusan MA keluar, untuk Kemenhub menerbitkan regulasi pengganti.

Sebelum Permenhub 108/2017 digantikan yang baru, maka regulasi tersebut masih berlaku yang sifatnya sementara. Jika melebihi waktu yang ditentukan, tentunya akan ada kekosongan aturan hukum.

"Permen tidak bisa dilahirkan, konsekuensinya akan menggunakan aturan-aturan sebelumnya. Persoalannya, peraturan-peraturan yang ada sebelumnya juga sudah dibatalkan MA, sehingga berpotensi adanya kekosongan hukum. Ini yang berbahaya. Solusinya, Kemenhub harus segera, secepatnya, ambil langkah untuk membuat peraturan baru sebelum 3 bulan," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi pengganti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online, yang dianulir Mahkamah Agung (MA). Beberapa eksternal Kemenhub direncanakan dilibatkan dalam penyusunan, meliputi Organisasi Angkutan Darat (Organda), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri