tirto.id - DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil mengatakan pemerintah ingin pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ditunda karena adanya permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagaimana yang telah disampaikan, presiden telah mendengar berbagai informasi dari masyarakat dan ada beberapa hal yang harus dilakukan, maka beliau minta RUU Pertanahan ditunda," ucap Sofyan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Sofyan, draf RUU Pertanahan sudah hampir selesai dibuat. Namun, banyak aspirasi rakyat yang masih menyoalkan draf RUU Pertanahan membuat pemerintah perlu menampung aspirasi publik yang belum disepakati. Sofyan juga turut membuka ruang bagi para anggota DPR yang masih ingin memberi masukan terkait RUU Pertanahan.
Meski ditunda, Sofyan tetap meminta kepada DPR RI memasukkan RUU Pertanahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Ia beralasan, RUU Pertanahan ideal untuk bisa dilanjutkan pada tahun depan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Sofyan Djalil, Ketua Komisi II Zainudin Amali langsung menanyakan kepada anggota Komisi II terkait persetujuan untuk menunda pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pertanahan.
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?" tanya Amali.
"Setuju," jawab seluruh Anggota Komisi II DPR RI.
RUU Pertanahan merupakan salah satu yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (24/9/2018) lalu. RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara dan banyak merugikan masyarakat.
Presiden Jokowi pun meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Tak hanya RUU Pertanahan, Jokowi juga meminta DPR menunda tiga RUU lainnya yakni RKUHP, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher