Menuju konten utama

Pemerintah Berlakukan HET Beras Mulai 1 September

Pemerintah menyepakati HET dengan penentuan tiga jenis beras, yakni beras medium, premium, dan khusus.

Pemerintah Berlakukan HET Beras Mulai 1 September
Pekerja membongkar muat beras di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (8/8).ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan beras di pasar tradisional dan ritel modern. Setelah melalui proses negosiasi dalam dua pekan terakhir, akhirnya disepakati HET dengan penentuan tiga jenis beras, yakni beras medium, premium, dan khusus.

HET untuk masing-masing jenis itu pun berbeda-beda. Untuk HET beras jenis medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp9.450 per kilogram. Sementara HET beras premium adalah sebesar Rp12.800 per kilogram.

“Karena Jawa merupakan produsen beras. Jadi penentuan HET melihat range dari perjalanan beras itu sendiri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/8/2017) siang.

Adapun untuk HET beras medium di Kalimantan sebesar Rp9.950, Sulawesi sebesar Rp9.450, Maluku dan Papua sebesar Rp10.250, Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp9.950, serta wilayah di Sumatera lainnya selain Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp9.950.

Sementara HET beras premium di Kalimantan dipatok sebesar Rp13.500, Sulawesi sebesar Rp12.800, Maluku dan Papua sebesar Rp13.600, Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp12.800, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp13.300, serta wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp13.300.

Menurut rencana, kata Mendag, HET beras ini akan ditetapkan per 1 September 2017 mendatang. Kendati belum ada peraturan menteri, namun penentuan HET dilakukan berdasarkan kesepakatan.

“Harga turun boleh, tapi di atas HET itu tidak boleh,” kata Enggartiasto.

Lebih lanjut, terkait dengan kelompok jenis beras. Pemerintah mengelompokkan beras yang memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen sebagai beras medium. Wujudnya bisa berbentuk curah maupun kemasan, serta mencantumkan label medium dan HET pada bungkusnya.

Sedangkan yang masuk dalam kelompok jenis beras premium adalah yang memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen. Wujudnya pun harus berbentuk kemasan, yang mana mencantumkan label premium dan besaran HET pada bungkusnya.

Untuk kriteria beras khusus sendiri masih akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian. Adapun yang termasuk beras khusus ialah Beras Thai Horn Mali, Japonica, Basmati, Ketan, Beras Organik, dan Beras Bersertifikat IG.

Penentuan HET beras ini pun disambut baik oleh Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia). Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso mengaku telah menginformasikan soal HET beras ini kepada pengusaha beras di daerah.

“Teman-teman di daerah pasti akan menyesuaikan,” ucap Sutarto.

Baca juga artikel terkait BERAS PREMIUM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto