tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan IMB dan AMDAL belum tentu dihapus setelah mendengar masukan dan menuai pro dan kontra pada diskusi Jumat (8/11/2019) di kantornya.
Sofyan mengatakan kemungkinan dua perizinan ini akan disederhanakan ketimbang benar-benar dinihilkan seperti wacana yang ia lempar kepada publik.
Sebaliknya, Sofyan tampak setuju dengan usulan Wali Kota Bogor Bima Arya agar pemerintah kembali berfokus memangkas jenjang perizinan agar prosesnya lebih cepat. Untuk AMDAL, ia juga sependapat jika ragam izin ini perlu disederhanakan.
“Itu baru pembicaraan. Kami akan bicarakan dengan kementerian terkait dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di kantor dia, Jumat (8/11/2019).
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyatakan bila pemerintah ingin menghapus kedua izin itu, ia akan mendukungnya.
Sebab, ia mengaku memliki pengalaman pahit dengan IMB. Salah satunya waktu mengurus IMB mencapai 4 tahun jauh lebih lama dari lama membangun yang cuma membutuhkan 2 tahun.
“IMB jadi monster. Saat ini membangun 2 tahun, tapi izin 4 tahun. Ini aneh,” ucap Soelaeman dalam paparannya di Kementerian ATR, Jumat (8/11/2019).
Masalah lain adalah banyaknya turunan AMDAL yang bermacam-macam seperti lalu lintas sampai lingkungan. Bahkan seringkali pengusaha, kata dia, harus menghadapi beragam dinas dan lembaga sehingga prosesnya lebih panjang lagi.
Akibat panjangnya perizinan ini, Soelaeman mengaku terbebani karena pengusaha harus membayar bunga pinjaman bank.
Ia bahkan pernah melihat pengusaha Jepang batal membangun apartemen di Indonesia karena mengetahui rumitnya perizinan di Indonesia. Demi mempercepat proses itu, ia tak sungkan mengaku pernah “membayar” agar izin lekas keluar.
“Bayar sudah. Tapi izinnya sudah enggak keluar,” ucapnya saat merespons moderator Rosianna Silalahi ketika ditembak pertanyaan “Kenapa enggak bayar?”
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indoensia (HKI), Sanny Iskandar punya pengalaman kesulitan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), suatu izin yang jadi syarat mengoperasikan gedung yang beres dibangun.
Namun, penerbitan izin yang melalui bermacam sidang ternyata merepotkan sampai-sampai Kadin dan Apindo kompak memprotesnya.
Ia sendiri mengaku mendukung penghapusan ini mengingat prosesnya berbelit-belit. Namun, ia menyarankan pemerintah tak terburu-buru. Paling tidak, kata dia, pemerintah benar-benar memberitahu bilamana izin itu benar akan dihapus atau tidak.
“Kalau semua bisa diharmonisasi, kami setuju ini dihilangkan,” ucap Sanny dalam paparannya di Kementerian ATR, Jumat (8/11/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz