tirto.id - Varian COVID-19 Omicron telah menyebar di lebih dari 40 negara di dunia. Namun pemerintah Indonesia tak melarang semua negara yang telah terdeteksi varian tersebut untuk masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini hanya ada 11 asal negara pelaku perjalanan yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron yakni Afrika Selatan; Botswana; Namibia; Zimbabwe; Lesotho; Mozambique; Eswatini; Malawi; Angola; Zambia dan Hongkong.
"Terkait dengan jumlah negara [yang mendeteksi varian Omicron] memang sudah sekitar 45 negara dan pemerintah sampai dengan saat ini belum menambah dari 11 negara (yang dilarang masuk)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Belum adanya penambahan negara yang dilarang masuk ke Indonesia ini, kata Airlangga karena pemerintah masih memonitor penyebaran varian ini di berbagai negara.
Kata Airlangga yang jelas memiliki penyebaran varian Omicron yang tinggi adalah Afrika Selatan yang kini telah ditemukan ratusan kasus. Sementara negara-negara lain seperti Inggris kata Airlangga relatif di bawah itu, termasuk Amerika Serikat yang mencatatkan 38 kasus Omicron.
"Namun yang lain [di luar 11 negara yang dilarang masuk RI] relatif lebih rendah dan negara tersebut juga masih memonitor dan melakukan penelitian mengenai efikasi dari vaksin terhadap varian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perjalanan internasional masuk ke Indonesia guna mencegah varian baru Omicron masuk.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto