Menuju konten utama

Pemerintah Akui Ada Lahan Masyarakat di Area KIPP IKN

Pemerintah mengakui ada lahan masyarakat di sebagian area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pemerintah Akui Ada Lahan Masyarakat di Area KIPP IKN
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil mengakui, ada sebagian lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur masuk areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan. Artinya, lahan tersebut merupakan milik masyarakat setempat.

"Jadi kalau KIPP, dalam praktiknya free and clear, tapi karena desain maka ada keluar sedikit ke kawasan APL. Di mana hak-hak masyarakat ada di sana," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, ditulis Jumat (8/4/2022).

Meski begitu, Sofyan menjamin negara akan menghargai hak-hak masyarakat tersebut. Pemerintah tetap akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan masyarakat selaku pemilik tanah sesuai aturan berlaku.

"Kalau Ibu Kota Negara perlu nanti akan melakukan procurement [pengadaan]. Apakah nanti membayar ataukah kemudian mereka bisa di swab atau tukar guling, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan," katanya.

Dia menjelaskan, seluruh lahan KIPP IKN sebelumnya mencakup bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga diambil alih negara.

Namun, kata Sofyan, sewaktu mendesain terjadi perubahan. Karena alasan teknis dan semacamnya, kini ada sebagian lahan KIPP IKN masuk areal APL yang bukan kawasan hutan.

Secara keseluruhan, pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster. Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektare. Meliputi KIPP IKN sekitar 67.000 hektare, Kawasan IKN 56.000 hektare dan Kawasan Pengembangan IKN 200.000 hektare.

Sementara klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN. "Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektare," ujarnya

Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi. Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya. "Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait IKN NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky