Menuju konten utama

Pemerintah akan Segel Toko yang Jual Bahan Pokok di Atas HET

Pemerintah akan menindak pelaku yang menjual harga pokok di atas HET sesuai aturan yang berlaku, salah satunya dengan UU Perlindungan Konsumen.

Pemerintah akan Segel Toko yang Jual Bahan Pokok di Atas HET
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf usai mengiuti rapat koordinasi mengenai bahan pokok jelang Ramadhan di Kementerian Pertanian, Rabu (19/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap para pedagang yang menjual bahan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Tidak boleh, pesannya, ini pesan penting, tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak, dan yang terjadi baru-baru ini adalah segel. Tokonya disegel," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menggelar rapat pembahasan stok bahan pokok di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Amran mengatakan, operasi pasar untuk mengawasi dan membuat harga turun pun tidak hanya akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian, tetapi juga BUMN, hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menambahkan, satgas daerah akan bergerak secara masif dalam waktu dekat ini. Pengawasan terhadap para pedagang bahkan bisa sampai ke pencabutan izin usaha apabila ditemukan adanya pelanggaran lain.

"Jadi kalau dia menjual yang tidak sesuai yang sudah disampaikan pemerintah ya kan? Bisa masuk pidana perlindungan konsumen. Jadi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Jadi bisa melanggar. Kalau di UU ada di pasal 56," ungkap Helfi.

Helfi menambahkan, sejauh ini hasil pengawasan Satgas Pangan Polri sendiri memang perbedaan harga terjadi di Indonesia bagian timur, seperti Papua. Kendati demikian, perbedaannya juga tidak terlalu tinggi.

"Sama seluruh Indonesia, kecuali di Indonesia Timur ya, ada perubahan sedikit, Papua ada kenaikan sedikit, tapi sedikit saja. Tapi yang lain sama, harga harus sesuai HET, wajib tidak bisa tawar-tawar lagi," ucap Helfi.

Helfi menyebut, pengawasan juga akan dilakukan terhadap pupuk, bibit, hingga gas elpiji. Sebab, pupuk dan bibit menjadi kebutuhan pokok dari para petani dalam memproduksi bahan pangan.

Helfi menekankan, pengawasan juga meliputi pendistribusian bahan pokok. Dalam pengawasan ditribusi, dia bahkan tak segan-segan menindak secara hukum.

"Iya kalau ada yang melanggar kena itu pidana, jelas. Ada pelanggaran administratif dan ada juga yang pidana," tutur Helfi.

Baca juga artikel terkait HARGA ECERAN TERTINGGI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher