tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga batu bara di dalam negeri atau domestic obligation market (DMO) pada tahun depan berada di angka 70 dolar AS per ton, meski tren harga batu bara global tengah menurun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga batu bara di dalam negeri. Dia juga mengklaim bahwa patokan DMO baru bara tersebut tidak dikeluhkan oleh para stakeholder.
“Kita kalau bisa stabil kenapa enggak? Kalau bisa bertahan ya. Enggak ada keluhan. Kita kan, untuk menjaga kestabilan,” ucap Arifin saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Selasa (19/11/2019).
Per Oktober 2019 ini, HBA tercatat di kisaran 64,8 dolar AS per metrik ton. Mengutip harga batu bara kontrak ICE Newcastle, tren harga batu bara terus mengalami penurunan. Dari 31 Desember 2018 yang sempat menyentuh 101,4 dolar AS per ton turun di kisaran 60-69 dolar AS per ton hingga November 2019.
Kebijakan DMO bertujuan untuk melindungi PLN dari fluktuasi harga batu bara. Sejak diberlakukan pada 2018, pemerintah berupaya menjaga agar harga batu bara agar tidak berdampak terhadap biaya tarif listrik yang dibayar konsumen maupun industri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan harga batu bara sebenarnya masih berada dalam tahap evaluasi dan akan selesai pada Desember 2019. Namun yang pasti, porsi volume DMO tetap 25 persen dari total produksi batu bara.
“Masih dievaluasi. Yang pasti 25 persen itu tetap,” ucap Bambang saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Selasa (19/11/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang