tirto.id -
Upaya strategis ini dinilai penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri sekaligus memastikan produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.
“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata dia di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib karena merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” paparnya.
Ia melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif. Sebab, produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus. Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.
“Sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” kata dia.
Sementara, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan mengatakan, industri ban vulkanisir di tanah air mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional hingga Rp36,3 miliar per tahun.
Berikutnya, produksi ban vulkanisir pada tahun 2017 mencapai 20,48 juta unit atau meningkat 2,95 persen dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun, produksi 2016 naik 4,97 persen dibanding produksi di 2015 sebanyak 18.956 juta unit.
Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80 persen. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Usaha vulkanisir juga bisa menjawab permasalahan lingkungan terkait ban bekas,” tutur dia.
Menurut Ahmad, industri ban vulkanisir menjadi penyerap karet terbesar kedua setelah industri ban baru.
“Industri ban vulkanisir menyerap sekitar 90.000 ton karet per tahun, sedangkan ban baru sekitar 120.000 ton,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari