tirto.id - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan pembentukan badan pengelola energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Karenanya, setelah Rancangan Undang-Undang EBET nanti selesai dibahas oleh Kementerian ESDM dan DPR serta disahkan presiden, pemerintah akan membentuk badan pengelola dana EBET tersebut.
“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam RUU dan sudah di-approved juga (oleh DPR),” kata Eniya, dalam Green Economy Expo, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Eniya menuturkan, badan pengelola dana EBET memiliki fungsi seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sehingga, pengelolaan badan ini bakal berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam hal ini, ketika kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) sudah berjalan optimal, energi terbarukan dapat ditebus melalui renewable energy offset dan dapat diperdagangkan ke pasar global, dana yang dihasilkan akan dikelola oleh lembaga tersebut.
“Nanti kalau UU-nya sudah terbit, nilai ekonomi karbon ini akan ada di posisi tertinggi peraturannya, jadi ini akan mudah. Jadi renewable energi juga punya offset ya, karbonnya bisa di-trading, apakah bisa cross border dan semacam itu, itu nanti akan diatur dan juga di dalamnya ada unit pengelola dana EBET,” jelas Eniya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian ESDM berencana untuk membentuk lembaga independen untuk mengurus dana EBET. Namun, usulan ini ditolak oleh Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) sehingga pada akhirnya pembentukan badan pengelola dana berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Sebelumnya diusulkan ke KemenPAN-RB untuk jadi lembaga sendiri, tapi tidak disetujui. Akhirnya kita kembali ke rencana awal untuk membentuk lembaga ini dengan di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin