Menuju konten utama

Pemeriksaan Musa Rajekshah Dinilai Bisa Berimbas ke Pilgub Sumut

Opini miring masyarakat terhadap Musa Rajekshah sebagai saksi kasus suap APBD bisa dimanfaatkan oleh lawannya di Pilgub Sumut 2018.

Pemeriksaan Musa Rajekshah Dinilai Bisa Berimbas ke Pilgub Sumut
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi bersama bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah berpose saat menghadiri acara Konsolidasi Pasangan Calon Kepala Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Kamis (4/1/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Status Cawagub Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck sebagai saksi kasus suap APBD Sumut bisa berimbas pada upaya yang bersangkutan memenangi Pilgub Sumut 2018. Hal ini dikemukakan pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Dadang Dharmawan.

"Opini masyarakat bakal tergiring untuk menganggap bahwa Ijeck bakal terseret kasus tersebut seperti banyak nama besar lain yang terseret," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).

Dadang menyatakan opini miring masyarakat terhadap Ijeck bisa dimanfaatkan oleh lawannya di Pilgub Sumut 2018 untuk menggembosi suaranya dalan pemilihan. Terlebih, menurutnya, saat ini di Sumut sedang gencar kampanye cagub-cawagub bersih untuk menghapus stigma provinsi tersebut selalu dipimpin koruptor.

"Jangan sampai jika terpilih nanti, Ijeck akan menguatkan label kutukan penguasa Sumut adalah langganan korupsi. Nama Sumut akan kembali tercoreng. Lawan politik dia di Pilgub Sumut pasti akan memanfaatkan situasi ini. Dan ini sah-sah saja,” kata Dadang.

Ijeck merupakan cawagub Sumut 2018 berpasangan dengan Eddy Rahmayadi. Keduanya diusung oleh PKS, PAN dan Gerindra melawan pasangan Djarot Saeful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung PDIP dan PPP.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyakini status saksi Ijeck tidak akan berpengaruh dalam upaya pemenangan di Pilgub Sumut. "Dia bukan tersangka. Saksi, wajar ya," kata Via di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ijeck diperiksa KPK pada 21 April lalu bersama mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry, sebagai saksi atas tersangka mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan kedua orang tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Pada hari yang sama, kata Febri, KPK juga memeriksa 18 saksi lainnya untuk kasus tersebut. Total, KPK telah memeriksa 94 dari 152 saksi oleh penyidik di Medan.

Saat ini, KPK telah menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari