tirto.id - Kementerian Keuangan kini memperbolehkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan.
Perubahan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) korporasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara terutama bagi pemegang IUPK.
"Baik Kontrak Karya dan PKP2B yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi IUPK Operasi Produksi yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana tertulis dalam konsideran beleid tersebut, Senin (2/9/2019).
Meski demikian, pembukuan bagi pemegang IUPK masih menggunakan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya maupun PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah diterbitkannya IUPK.
Pemegang IUPK yang ingin melanjutkan skema pembukuan baru tersebut, kata Sri Mulyani, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku.
Jika belum mengajukan pemberitahuan tertulis, pemegang IUPK tetap diwajibkan menggunakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri