Menuju konten utama

Kementerian ESDM Resmi Terbitkan IUPK Freeport Indonesia

Status Kontrak Karya Freeport Indonesia resmi berubah menjadi IUPK. Kementerian ESDM pada hari ini menerbitkan IUPK untuk Freeport Indonesia. 

Kementerian ESDM Resmi Terbitkan IUPK Freeport Indonesia
Penyerahan Izin Usaha Pertambangan Khusua (IUPK) PT Freeport Indonesia oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (21/12/2018). trto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono resmi menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas.

Dengan demikian, status Kontrak Kerja (KK) Freeport Indonesia pun sudah resmi berubah menjadi IUPK.

“Proses panjang KK PTFI [Freeport Indonesia] untuk berubah menjadi IUPK sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM. Tinggal PT Inalum melanjutkan apa yang sudah kami berikan dalam IUPK,” ucap Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (21/12).

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembayaran divestasi saham Freeport Indonesia sudah diselesaikan pada hari ini. Pembayaran itu diselesaikan dengan dana dari obligasi internasional.

“Sudah tadi siang. Kami bayar langsung,” ucap Budi.

Budi menambahkan peralihan kepemilikan saham mayoritas Freeport Indonesia dapat dilakukan Indonesia tanpa melalui nasionalisasi. Proses itu, kata Budi, menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengangkat derajat perusahaan tambang Indonesia di mata dunia internasional.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom